Permenlh No 21 2008
3 Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan 1 Pembangkit Tenaga Listrik Termal adalah suatu kegiatan yang memproduksi tenaga listrik dengan menggunakan bahan bakar padat cair gas campuran antara padat cair dan/atau gas atau uap
Revisi Baku Mutu Emisi Pembangkit Termal yang baru
Angka yang diterapkan pada BME PLTU batubara yang baru masih lemah terutama pada Kategori 1 atau kategori PLTU yang dibangun sebelum Permen ini berlaku Jakarta 15 Mei 2019 Greenpeace Indonesia dan BaliFokus/ Nexus3 hari ini menggelar diskusi media yang membahas tentang peraturan menteri yang baru saja dikeluarkan mengenai revisi